Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Babai Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu

badge-check


					Babai Jalani Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu Perbesar

DepokNews – Sidang dugaan tindak pelanggaran pemilu tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (22/12/2020). Sidang perdana dengan nomor perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Dpk itu digelar dengan terdakwa atas nama Babai Suhaemi.  

Pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sebayak lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa kehadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. 

Dalam persidangan itu, lima saksi dan seorang saksi dari pihak terdakwa dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020. 

Dalam dakwaan JPU Kejari Depok yang dibacakan Alfadera didampingi Adhi Prasetya Handono disebutkan bahwa terdakwa Babai Suhaimi telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan perbuatan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda kawasan Cipayung Jaya, Cipayung Depok.

Dalam kunjungan pada Selasa, 17 November 2020 tersebut terdakwa secara terang-terangan menyampaikan visi misi paslon Nomor 01 Pradi-Afifah.

Terdakwa lantas mengumpulkan warga untuk melaksanakan maulid nabi dilanjutkan dengan menyampaikan visi-misi paslon Wali-Wakil Wali Kota Depok Pradi-Afifah, serta mengajak mencoblos nomor urut 01 pada 9 Desember 2020.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Babai diancam pidana pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Atas pelanggaran itu, Babai terancam minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara, atau denda minimal 100.000 dan maksimal 1000.000,” kata Kasi Intelegen Kejari Depok Herlangga W.M, Selasa (22/12).

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Trending on Metro Depok