Ayah Tiri Cabuli Putrinya Diringkus Polisi

DepokNews–Aparat Kepolisian Polresta Depok mengamankan S (40) ayah tiri yang diduga melakukan asusila terhadap seorang siswi kelas XI AG (17) yang tidak lain merupakan anaknya.

Korban diketahui sudah berpuluh-puluh kali mendapatkan perlakuan tak senonoh tersebut.

Perbuatan dugaan asusila itu dilampiaskan ketika di rumah sedang sepi di kawasan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Pelaku kerap mengancam anaknya untuk mengikuti kemauannya.

Jika anaknya bersalah, pelaku selalu menghukum anaknya dengan cara melakukan pelecehan seksual.

Panit Perlindungan Perempuan dan Anak  Polresta Depok Ipda Tamar mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan S (40) yang merupakan ayah tiri AG  sudah lama terjadi.

Pelaku diduga suka dengan anak tirinya, bahkan pelaku sering menghukum dengan cara memandikan korban, lalu korban juga disetubuhi.

Awalnya korban S tidak berani mengadu karena diancam. Lama-kelamaan korban tidak tahan dan mengadu pada ibu kandungnya.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polresta Depok.

Pelaku diancam pasal 81 UU No 35 tahun 2014. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena pelakunya adalah keluarga.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan pelaku S dibekuk di kediamannya di Bakti Jaya, Sukmajaya.

Diketahui S sudah puluhan kali mencabuli putri tirinya M selama dua tahun belakangan.

Ibu korban M, D (35) sudah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Depok, pada pada Senin (16/7) lalu dengan nomor laporan stplp/1841/k/7/2018/pmj/ restadepok.

“Kami baru bekuk pelaku Selasa malam ini, karena hasil visum baru keluar dari Rumah Sakif Polri, Kramat Jati, Jakarta Dengan hasil visum ini maka sudah ada dua alat bukti dan pelaku kami amankan,” katanya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan inensif pihaknya.

Kuasa hukum korban, Nurhayati Tantri, mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri S (40) terhadap anaknya M (16) telah terjadi selama dua tahun terakhir saat mereka tinggal dirumahnya.

Dia mengatakan selain melakukan tindakan dugaan asusila terhadap anak tiri, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya D (30) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Atas kejadian KDRT ini, sang anak takut melapor ke mamahnya.

Sebab korban melihat mamahnya juga dianiaya bapak tirinya dan kena KDRT setiap hari dirumahnya.

Untuk mencegah hal yang tak diinginkan, kata Nurhayati  ibu dan anak yang menjadi korban aksi bejat S (50), kini tinggal bersama Nurhayati di tempat aman.

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah D, ibu M mendapati isi dari pesan aplikasi smartphone antara anaknya dan suaminya berupa perbincangan tidak senonoh.

Dari sana, D kemudian menginterogasi anaknya AG yang akhirnya mengaku sudah sering dicabuli ayah tirinya S.

Ibu korban bersama pengacaranya Nurhayati Tantri akhirnya membuat laporan ke Polresta Depok pada Senin (16/7)