Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Awas Serangan Fajar Sebelum Pencoblosan

badge-check


					Pemerhati Politik Kota Depok Yusuf Trilis Hendra Perbesar

Pemerhati Politik Kota Depok Yusuf Trilis Hendra

DepokNews–Masyarakat di Kota Depok untuk berani menolak politik uang dengan melakukan serangan fajar saat hari pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Demikian dikatakan pemerhati Politik Kota Depok Yusuf Trilis Hendra, dia mengatakan biasanya menjelang pelaksanaan pencoblosan ada saja pihak pihak yang bermanuver untuk memperoleh suara.

Salah satunya dengan melakukan politik uang yang membagikannya pada waktu pagi hari atau istilah serangan fajar.

“Sudah menjadi tradisi jika ada kegiatan pencoblosan pesta demokrasi maka muncul istilah serangan fajar,”katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat 4 UU 10 tahun 2016, calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurut dia, undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya.

“Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” katanya

Yusuf menjelaskan, sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2.

Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materia lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu, mempengaruhi pemilih untuk tidak mengunakan hak pilih, hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Masyarakat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani, bertanggung jawab, dan menjauhi semua bentuk politik uang.

Diharapkan dapat mematuhi protokol Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa dan penularan Covid-19 di arena pilkada.

“Terutama di tempat pemungutan suara. Penyelenggara pilkada memastikan bahwa semua proses dalam tahapan penyelenggaraan dan alat-alat yang dipergunakan aman dari virus Corona dan kemungkinan terjadinya klaster pilkada,”katanya.

“Maka dari itu kami mengajak Penyelenggara, peserta Pilkada Depok yaitu calon walikota dan calon wakil walikota Depok serta pemilih untuk melawan segala macam bentuk politik uang,”katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Trending on Headline