Aturan-Aturan Keringanan Dalam Hukum Islam

Oleh: Laila Karimah Syahidah

          Hukum-hukum syariah didasarkan atas kenyamanan, keringanan dan menghilangkan kesulitan dari masyarakat. Syariah telah memperhatikan keadaan khusus dimana suatu penderitaan harus diatasi dalam rangka menyediakan kemudahan bagi mereka yang berada dalam kesulitan.

          Para ulama fiqh telah meletakkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum keringanan diambil atas dasar kebutuhan yang memaksa. Syarat-syaratnya yaitu:

  1. Darurat itu harus nyata, bukan spekulatif atau imajinatif. Orang itu harus menghadapi prospek yang nyata atas kehilangan nyawanya,bagian tubuhnya, uangnya, akalnya, keluarganya atau agamanya.
  2. Tidak ada solusi lain yang ditemukan untuk mengatasi penderitaan kecuali keringanan itu. aturan ini diberlakukan ketika tidak ada jalan lain untuk menghilangkan kesulitan kecuali melakukan sesuatu yang haram. Meskipun demikian, seseorang harus berusaha keras untuk mendapatkan solusi yang halal untuk memenuhi kebutuhan darurat itu, karena tidak diperbolehkan membuat solusi yang haram untuk suatu masalah ketika hal itu dapat diatasi dengan cara yang halal.
  3. Solusi itu harus tidak menyalahi hak-hak sakral yang memicu pembunuhan, pemurtadan, perampasan harta atau bersenang-senang dengan sesama jenis kelamin.
  4. Harus ada justifikasi kuat untuk melakukan keringanan, seperti melindungi nyawa hingga mengonsumsi makanan yang haram atau melakukan sesuatu yang haram. Keringanan ini hanya ditempuh sampai suatu kadar yang dapat menyelamatkan nyawa
  5. Solusi itu harus merupakan satu-satunya solusi yang tersedia. Misalnya dalam hal pengobatan medis, harus seorang dokter ahli yang mengatakan bahwa hanya pengobatan dengan minuman keras tertentu yang dapat mengobati penyakitnya dan tidak ada cara lain yang efektif.

Aturan syariah yang dibuat berdasarkan konsep darurat yakni :

  1. Dibolehkan bagi orang yang sekarat karena kelaparan untuk memakan bangkai binatang atau babi. Dan juga diperbolehkan bagi orang yang kelaparan untuk mencuri makanan dari orang lain yang tidak kelaparan dengan syarat dia nanti mengganti kerugian yang dialami orang tersebut.
  2. Jika seseorang menderita kelaparan, dia memerlukan makanan untuk dirinya dan keluarganya, dan dia tidak mampu mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam kasus ini, dibawah kondisi darurat, dia diperbolehkan untuk memperoleh pinjaman hutang dengan keuntungan yang ditetapkan di muka untuk orang yang meminjamkan.
  3. Penjualan darah untuk keperluan transfusi dan donasi, serta penjualan organ tubuh manusia seperti mata dan ginjal juga dibolehkan menurut kondisi darurat.
  4. Dibawah kondisi darurat, seorang dokter laki-laki dibolehkan untuk memeriksa seorang perempuan yang bukan muhrimnya, dan melihat bagian yang sangat pribadi dari tubuh si perempuan demi kepentingan untuk menyelematkan hidupnya.
  5. Seorang yang diamanahkan untuk menjaga harta anak yatim karena dipaksa oleh keadaan darurat diperbolehkan untuk menggunakan harta itu sampai pada kadar yang diperlukan untuk melayani anak yatim yang punya harta tersebut.