ASN Depok Berkerja Dirumah Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 4 Juni 2020.

Wali Kota Depok Muhamad Idris mengatakan perpanjang WFH tersebut menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 4 Juni.

“Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (30/05/20).

Dikatakannya, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja dari rumah ini, harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Meski bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online,”ujarnya

Selain itu ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

“Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini, diharapkan berjalan baik. Serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tutupnya.