Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

ASN Depok Berkerja Dirumah Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni

badge-check


					Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi) Perbesar

Aparatur Sipil Negara (Ilustrasi)

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 4 Juni 2020.

Wali Kota Depok Muhamad Idris mengatakan perpanjang WFH tersebut menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 4 Juni.

“Karena PSBB kembali diperpanjang, maka masa WFH bagi ASN dan pegawai non-ASN di Kota Depok juga turut menyesuaikan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, masa WFH hingga 4 Juni,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (30/05/20).

Dikatakannya, perpanjangan masa WFH ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/287 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mohammad Idris menekankan, ASN yang bekerja dari rumah ini, harus benar-benar berada di kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Meski bekerja dari rumah, mereka tetap diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online,”ujarnya

Selain itu ASN juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

“Pemberlakuan sistem kerja yang dilakukan dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya ini, diharapkan berjalan baik. Serta tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok