Asisten Hukum Sekda Depok Ingatkan PD Agar Penyusuan Rensra Sesuai Dengan RPJMD

DepokNews – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi dan Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Firmanuddin mengingatkan para Perangkat Daerah (PD) di Jajaran Pemerintah Kota Depok agar saat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026 memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Depok.

Menurut Firman upaya tersebut untuk memudahkan terwujudnya visi Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera dan Restra akan terarah sesuai tujuan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Selain

“Semua pegawai Diskarpus harus memahami ini, agar bisa bergerak ke arah yang sama untuk memajukan Kota Depok,” ujarnya saat Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Awal Renstra Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan (Diskarpus) Depok Tahun 2021-2026.

Selain itu salah satu yang harus masuk dalam Renstra ialah pemindahan dokumen atau arsip dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok. Sebab, banyak sejarah Kota Depok yang tertinggal di Bogor.

Ia juga menuturkan, Diskarpus bukan hanya mengelola benda mati (arsip dan buku). Namun bertugas menghidupkan dokumen tersebut menjadi sumber informasi.

“Arsip adalah dokumen masa lalu dan informasi hari ini. Dari arsip kita mengetahui tentang sejarah yang terjadi pada masa lampau,” pungkasnya.