Aparat Reskrim Polsek Limo Depok Ciduk Spesialis Pencuri Rumah Kosong

DepokNews — Dua pelaku kawanan spesialis pencuri rumah kosong kelompok Pedongkelan Jakarta Barat berhasil diciduk aparat Reskrim Polsek Limo, pelaku ditangkap saat berusaha mencoba membobol sebuah toko seluler HP di kawasan Gandul Cinere, Rabu (22/3) pagi

Tersangka Ahmad Zainudin Nawawi,25, diamankan saat tertangkap tangan anggota reskrim Polsek Limo usai mencoba membobol toko seluler milik Zaenal bin Ambo,41, di Jalan Raya Gandul No.55 D, RT.07/08 Gandul, Cinere, sekitar pukul 05:30. Setelah dikembangkan unit buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono kembali menciduk seorang pelaku lagi Ahmad Gunawan,21, saat sedang tidur di kontrakannya Pasar Timbul Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Limo Kompol Imran Gultom mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui sebagai spesialis pencuri toko dan rumah kosong (Rumsong) lintas wilayah.

“Setelah kita kembangkan untuk wilayah Cinere dan sekitarnya ada 15 TKP. Selain itu kedua pelaku juga tercatat sudah keluar masuk penjara di Rutan Jambe Tiga Raksa, dan Rutan Salemba,”ujarnya kepada Poskota di ruang kerjanya, siang.

Mantan Kanit Krimsus Polda Metro Jaya ini mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua teman pelaku yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada target operasi (TO) yaitu dua rekan pelaku yaitu A alias Begeng,25, dan A alias Koteng,25, dan H, penadah merupakan sekelompok dari Pedongkelan merupakan residivis juga,”katanya.

Setiap beraksi para pelaku berpencar mulai mencari sasaran sekitar pukul 23:00 wib dengan menggunakan motor, target sasaran pelaku biasa toko celuler dan rental games Play Station.

“Dalam semalam pelaku berhasil mengondol enam karung berisi puluhan dus HP, tv, dan rokok mencuri di toko warung rokok dengan kerugian hingga ratusan juta. Dalam seminggu pelaku bermain tiga kali pelaku masuk dengan cara mencongkel roling door atau pintu”ungkapnya.

Selain itu tidak hanya beraksi di daerah Depok saja, melainkan Kompol Imran menyebutkan sasaran pelaku juga sampai ke daerah Puncak, Kerawang, Jonggol, Clieungsi, dan Banten.

“Setelah memperoleh hasil para pelaku berkumpul di rumah kontrakannya Pedongkelan lalu dibagi hasil. Setiap pelaku mendapat pembagian jatah bisa mencapai Rp. 30 juta setiap mencuri,”ucapnya.

Barang bukti yang baru disita petugas berupa kunci etalase toko, rollingdoor, dan STNK motor Yamaha Mio B 3210 BYE yang digunakan pelaku beraksi. “Kedua pelaku kita kenakan pasal 53 yo 363 KUHP percobaan pencurian ancaman lima tahun pidana,”tegasnya.