Apa Kabar Perbankan Ditengah Pandemi Covid-19?

Oleh: Nanda Rizki Nugraha

Virus Corona atau COVID-19 telah meluluh lantahkan perekonomian di dunia bahkan di Indonesia. Hal tersebut juga berpotensi mengancam pertumbuhan perbankan syariah dikarenakan penyebaran virus yang sudah merata sehingga banyak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona. Dampak yang cukup besar pun mengguncang beberapa sektor industri seperti perkantoran, toko, pabrik, dan lain-lain.

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah ketika WHO melontarkan pernyataan bahwa uang kertas merupakan salah satu media utama penyebaran virus Corona ini. Pernyataan tersebut pun menjadi tantangan bagi sektor perekonomian terutama perbankan syariah untuk melakukan banyak digitalisasi atau konversi transaksi yang semulanya menggunakan uang kertas menjadi uang elektronik atau bahkan pengalihan pelayanan produk dan jasa melalui digital banking.

Selain memperhatikan ancaman-ancaman yang dihadirkan oleh virus ini, perlu pula diperhatikan beberapa potensi yang dapat membantu pertumbuhan perbankan syariah seperti misalnya ladang pembiayaan baru di sektor yang berhubungan dengan kesehatan seperti penyediaan alat kesehatan atau vaksin.

Salah satu tantangan bagi perbankan syariah pada masa ini adalah rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) dikarenakan banyak nasabah yang diperkirakan memasuki fase gagal bayar. namun hal tersebut dapat diatasi dengan adanya kebijakan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Disebutkan bahwa bank dapat melakukan restrukturisasi sehingga Non Performing Financing dapat ditekan.

Dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19 ini perbankan syariah harus memiliki strategi-strategi jitu agar tidak tenggelam ataupun kalah saing dengan perbankan konvensional. Diantaranya adalah bank harus mengelola mitigasi risiko dengan tepat, memiliki peta navigasi baru untuk menghadapi krisis, serta melakukan proses mapping debitur restrukturisasi dapat berjalan sehingga dapat dilakukan analisis strength weaknesses opportunities dan treats (SWOT).

Selain itu, bank syariah juga dapat fokus pada industri yang akan diberikan pembiayaan. Industri-industri tersebut diantaranya adalah agribisnis, telekomunikasi, e-commerce, farmasi dan alat kesehatan dikarenakan sektor-sektor tersebut merupakan sektor-sektor yang eksis dan berkembang di tengah wabah Corona ini. Juga, sebisa mungkin untuk menghindari sektor yang kemungkinan akan terkapar merugi di tengah pandemi ataupun yang tidak memiliki prospek agar perbankan syariah tidak dihantui oleh bayang-bayang Non Performing Financing (NPF).

Selanjutnya adalah digital banking. Physical distancing atau bahkan social distancing mendorong perbankan syariah untuk mengalihkan seluruh kegiatan pelayanan produk dan jasanya yang awalnya dilakukan secara tatap muka secara langsung namun sekarang harus dibatasi. Juga didukung dengan keluarnya pernyataan WHO terkait uang kertas sebagai media penyalur virus. Hal ini dapat dipandang sebagai suatu tantangan bagi perbankan syariah untuk mengalihkan atau mengkonversi segala kegiatan transaksinya agar dilaksanakan secara digital meskipun tetap diperlukan fungsi manusia sebagai user yang tidak dapat digantikan oleh mesin. Selain untuk membantu memutus rantai penyebaran virus hal ini juga dapat menjadi personal branding tersendiri bagi perbankan syariah dalam bidang pengembangan teknologi informasi juga dapat memudahkan perbankan syariah untuk tetap eksis ditengah pandemi yang berpotensi mengancam pertumbuhan perbankan syariah. Selain pelayanan perbankan yang dialihkan menjadi digital banking, dapat pula diberlakukan beberapa proses verifikasi pembiayaan atau yang lainnya melalui video call.

Kemudian adalah ajang adu inovasi dan kreativitas bank syariah  di tengah pandemi. Virus Corona menuntut perbankan untuk berperan aktif dan inovatif. Diharapkan, bukan hanya untuk menekan para nasabah melakukan pembayaran atas pembiayaan tetapi juga dengan membantu nasabah dalam memasarkan produk-produk penjualannya terutama para terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Perbankan syariah dapat membuatkan suatu platform digital yang bertujuan untuk memfasilitasi pembinaan dan memperluas jangkauan penjualan produk pelaku UMKM yang dapat terhubung dalam satu ekosistem dan bertransaksi secara online. Tidak hanya sekedar menyediakan platform digital bagi para pelaku UMKM untuk bertemu dan bertransaksi, diharapan juga para pelaku UMKM mendapatkan pendampingan dan konsultasi bisnis dari perbankan syariah. Pendampingan sekaligus konsultasi ini juga dapat dilakukan dalam beberapa program pendidikan dan pelatihan online agar dapat mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas diri sendiri dan usahanya di tengah himbauan pemerintah untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Sehingga hubungan antara bank dengan nasabah tidah hanya terkait debitur kreditur yang berorientasi pada keuntungan dan bagi hasil, namun lebih jauh lagi.

Dengan adanya virus ini, semoga kita semua dapat memandang apa yang tengah terjadi tidak hanya sebagai ancaman tetapi juga sebagai sebuah peluang untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri atau badan usaha agar terus berinovasi dan berkreasi untuk mempertahankan eksistensi.