APA HUBUNGAN KOMPETENSI DENGAN EFEKTIVITAS KINERJA AUDITOR SYARIAH?

Oleh : Rodiyatul Maula

Mahasiswa STEI SEBI DEPOK

Syariah adalah jalan lurus yang harus diikuti atau biasa kita kenal dengan hukum Islam. Syariah merupakan pedoman yang menyeluruh dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk melindungi umat manusia dari perbuatan yang di larang Allah.
Kegiatan audit di sebuah perusahaan sangat penting, apalagi di perusahaan yang menggunakan hukum syariah, seorang auditor bukan hanya harus memahami transaksi yang bersifat umum namun juga harus memeriksa kepatuhan dari setiap aktifitas perusahaan mulai dari internal control , tata kelola syariah hingga laporan keuangannya agar tidak bertentangan dengan syariah.
Auditor harus bersifat independen dan objektif dalam memeriksa kliennya. Karena opini yang dihasilkan oleh seorang auditor bukan hanya berguna untuk menejemen perusahaan saja melainkan berguna juga untuk pemegang saham dan masyarakat luas. Oleh karena itu seorang auditor harus memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait syariah yang memadai.
Pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah menyebabkan industri syariah belum mampu menghasilkan para ahli untuk mendukung pertumbuhan ini. Banyak auditor yang belum mendapatkan pengalaman yang diperlukan untuk membuktikan bahwa mereka kompeten dalam memberikan kosultasi atau mengelola transaksi lembaga keuangan syariah yang sesuai dengan fatwa dan prinsip-prinsip Islam.
Karena banyaknya kebutuhan terhadap auditor syariah maka harus ada pelatihan dari lembaga keuangan Islam dalam meningkatkan kompetensi auditor syariah mencakup pengetahuan, keprofesionalan, keterampilan, pelatihan dan pengalaman audit. Dan juga seperti pelatihan yang telah dilakukan oleh AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yaitu pelatihan Sertifikasi Syariah Advisor dan Auditor (CSAA) , Sertifikasi Islam Profesional Akuntan (CIPA).
Seorang auditor setidaknya harus menguasai lima bidang pengetahuan utama yang berkaitan dengan kompetensi untuk melakukan pekerjaan audit yaitu pengetahuan audit, etika audit, kesadaran kecurangan, standar audit internal dan pengetahuan teknis dari industri itu sendiri.

Karena muamalah dalam Islam bertujuan untuk mencapai maslahah mursalah maka kompetensi yang dimiliki seorang auditor yaitu pertama, menanamkan dalam diri seorang auditor karakter dengan kualitas yang unggul dan dapat di percaya (Amanah) dan benar (Shiddiq). Kedua, Sikap adil dalam bertindak, seorang audtor harus pintar dalam menempatkan hak dan kewajibannya untuk kemaslahatan bersama. Ketiga, kompetensi yang bertujuan untuk maslahah mursalah atau kepentingan umum, perusahaan harus menunaikan kewajibannya untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya yaitu dengan program-program CSR (Corporate Social Responsibility).
Auditor yang telah memiliki kompetensi tersebut dapat memastikan menejemen bahwa internal control yang dijalankan di perusahaan telah tepat sasaran dan operasi perusahaan telah dilakukan secara efisien, ekonomis dan efektif. Karena semakin kompenten audior maka semakin efektif pula dalam menjalankan kinerja audit.
Oleh karenanya, sebuah perusahaan yang memiliki fungsi auditor internal yang bekerja secara efektif akan jauh lebih baik daripada perusahaan yang memiliki auditor internal namun tidak efektif, karena hal ini berkaitan dengan deteksi penipuan dan meminimalisir berbagai resiko. Wallahu a’lam biishawaf