Akuntan Publik Serta Dilema Etikanya

Oleh: Nanda Rizki Nugraha

Etika adalah seperangkat prinsip moral atau nilai yang berlaku umum di masyarakat. Perilaku beretika adalah perilaku yang berlakuumum dalam masyarakat, diperlukan untuk membuat kehidupan bermasyarakat berfungsi dengan baik. Perilaku tidak beretika adalah perilaku yang tidak sesuai dengan tata kehidupan yang berlaku umum dalam masyarakat, merugikan masyarakat baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Nilai etika yang umum berlaku diantaranya adalah terpercaya (trusworthiness), santun/hormat (respect), bertanggungjawab (responsibility), bersikap adil (fairness), perhatian (caring), dan bermasyarakat (citizenship).

Seringkali akuntan dan auditor berhadapan pada situasi dilematis yang berpengaruh pada independensi mereka. Akuntan dan auditor sama-sama memberikan jasa kepada kliennya di bidang keuangan. Ketika akuntan dan auditor mendapatkan permintaan jasa dari kliennya maka para akuntan dan auditor akan memenuhi kebutuhan tersebut baik untuk memenuhi permintaan klien namun juga untuk memenuhi kebutuhan pribadinya akan upah yang yang dijanjikan. Hal tersebut saling mempengaruhi satu sama lain dan jika berlanjut akan berdampak dan proses-proses selanjutnya.

Bermula dari pengambilan keputusan oleh para akuntan yang tidak etis hal tersebut akan berkembang ketika auditor berhasil mendeteksi kejanggalan. Auditor pun juga akan berhadapan dengan situasi dilematis dalam pembuatan keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya. Auditor akan dituntut profesional nya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap profesinya dan juga publik saat dihadapkan dengan manajemen atau audit yang menawarkan imbalan Allah memberikan tekanan kepada auditor dengan laporan yang harus sesuai dengan permintaan klien.

Auditor memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien tetapi juga terhadap profesi masyarakat bahkan dirinya sendiri. Auditor dituntut untuk berperilaku atau berkelakuan etis yang baik dikarenakan keputusan auditor yang diambil akan berpengaruh pada organisasi auditor tersebut. Di satu sisi para auditor terikat pada etika profesi dan memiliki tanggung jawab yang besar tetapi di sisi lain juga terdapat pengaruh manajemen dalam proses pemeriksaan atau menekan auditor untuk melonggarkan atau bahkan melanggar standar pemeriksaan dalam proses audit. Namun yang perlu ditegaskan adalah para auditor juga memiliki tanggung jawab sosial pada masyarakat dan juga profesinya sehingga tidak diperbolehkan untuk mengutamakan kepentingan pribadi atau kepentingan ekonomis saja.

Seperti misalnya ketika auditor berhasil menemukan kejanggalan yang tidak ingin dipublikasikan oleh klien kepada khalayak umum maka ini akan menyebabkan munculnya konflik kepada auditor antara independensinya dengan ekonomis bagi sang auditor. Namun tak kembali lagi kepada tanggung jawab sangat auditor dan juga pengutamaan kepentingan yang harus dilakukan.

Prinsip dasar etika profesi menurut Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care), prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Sedangkan menurut AICPA (the American Institute of Certified Public Accountants), prinsip etika profesi diantaranya adalah bertanggungjawab (responsibilities), menghormati kepentingan publik (the public interest), berintegritas (integrity), bersikap objektif dan independen (objectivity and independence), mempraktikkan kehati-hatian profesional (due care), mempertimbangkan luas dan sifat jasa (scope and nature of services).