Ajak Warga Jaga Lingkungan, Depok Buat Raperda Kota Hijau

DepokNews- Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan saat ini proses penyusunan Raperda Kota Hijau telah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Sehingga, pembahasan Raperda tersebut akan diselesaikan pada tahun ini.
Sri melanjutkan, pembuatan Raperda Kota Hijau ini merupakan bentuk penyeimbang dari pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Karena itu kami juga telah melakukan konsultasi dengan pihak eksekutif baik melalui Pemkot maupun Pemerintah Pusat salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Sri Utami, Selasa (12=11).
Melalui pembentukan Perda Kota Hijau dirinya ingin peran aktif masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya semakin ditingkatkan. Sebab, untuk menciptakan kota yang asri dan hijau diperlukan peran aktif dari berbagai pihak.

“Kami ingin kota hijau ini menjadi upaya untuk peningkatan kesadaran masyarakat agar peduli dan menjaga keasrian lingkungannya,” jelasnya.

Sri Utami menambahkan, bila Perda Kota Hijau tersebut telah disahkan diharapkan setiap nilai yang terkandung dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga,  keberadaan Perda tersebut tidak menjadi produk aturan yang diinisiasi oleh DPRD semata.

“Tentunya yang paling utama adalah penerapan dari Perda Kota Hijau ini,  jangan sampai hanya menjadi regulasi diatas kertas saja,” tandasnya.(mia)