Adik Bos First Travel Mundur Jadi Saksi

DepokNews- Dalam sidang lanjutan kasus First Travel hari ini, adik kandung terdakwa Andika Surahman mengundurkan diri. Agus Junaidi, adik Andika mengundurkan diri ketika sudah masuk dalam ruang sidang.
“Anda sebagai adik kandung terdakwa bisa memilih untuk mengundurkan diri atau melanjutkan sebagai saksi,” kata Ketua Majelis Hakim, Soebandi ketika akan memulai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (26/3/2018).
Ketika mendapat tawaran itu, Agus pun menjawab untuk mengundurkan diri. Padahal, kakaknya yaitu Andika masih menjalani persidangan. “Saya mengundurkan diri saja pak hakim,” kata Agus.
Dia langsung meninggalkan ruang sidang. Ketika dikonfirmasi, Agus tidak menjawab. Sementara itu sidang masih berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sidang lanjutan First Travel mendengar keterangan 13 saksi dari mantan pegawai First Travel, mitra kerja dan juga vendor. Mereka antara lain Raditia, Wisnu, Hendi Ramdani, Anisa Kumaasudi dan lainnya.
Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.  Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(mia)