7.492 Barbuk Narkoba dan Ganja Dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok

DepokNews–Sebanyak 7.492 gram ganja kering dan sabu seberat 985.913 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ekstasi sebanyak 143 butir dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Ribuan barang bukti tersebut didapat kan dari penanganan 347 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2020.

“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 347 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro di Gedung Kejari Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Rabu (14/10/2020).

Pemusnahan ini dikatakan Kuncoro, sebagai upaya pihaknya agar menghindari adanya peredaran kembali barang bukti tersebut melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan,” paparnya.

Selain Kepala Kejari Kota Depok, dalam pemusnahan tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok seperti Ketua DPRD, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok, Kepala Satpol PP, dan juga Sat Narkoba Polres Metro Depok.

Lebih lanjut Sri Kuncoro mengatakan bahwa dari 347 perkara yang telah ditangani Kejari Depok, 80 persennya terkait dengan perkara narkotika.

“Sebanyak 80 persen didominasi perkara narkotika, sisanya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya,” tuturnya.