370  Warga Binaan Rutan Kelas II B Depok Dapat Remisi Lebaran

DepokNews–Sekitar 370 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kota Depok lima diantaranya mengirup udara bebas karena mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2018.

Karutan Depok Sohibur Rachman kepada wartawan pada  mengatakan pemberian remisi dari Dirjen Pas Kemenkumhan RI untuk Rutan Kelas II B Depok ada 370 WBP terdiri dari berbagai kasus besar dengan pengurangan pidana berkisar mulai dari 15 hari, dan 1 bulan.

Selain itu pemberian remisi khusus ini, lanjut Sohibur, didapatkan bagi status narapidana saja. Jika masih berstatus tahanan belum dapat remisi.

“Selain itu untuk tahun ini kita membebaskan lima narapidana yang mendapatkan remisi khusus untuk tahun ini”tambahnya.

Ada 1.182 narapidana Rutan Depok pada hari raya Idul Fitri dikunjungi keluarga.

Termasuk tahanan kasus penggelapan uang jamaah umroh yaitu Bos First Travel Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan juga akan dikunjungi pihak keluarga seperti narapidana lainnya tidak ada.

Hari raya yang bahagia dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri pihaknya juga memberikan pengurangan pidana (Remisi) kepada ratusan WBP yang telah memenuhi syarat substansi dan administrasi.