365 Siswa dan Guru Jalani Test Swab Antigen Acak Dalam Germas Goes to School, Semua Dinyatakan Negatif

DepokNews – Sekretaris Daerah Kota Depok, yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, Supian Suri mengatakan 365 siswa dan guru yang menjalani tes swab antigen secara acak bersamaan dengan kegiatan Gebyar Germas Goes to School pada Senin (18/10), semuanya menunjukkan hasil yang negatif. Ratusan siswa dan guru tersebut tersebar di 11 satuan pendidikan se-Kota Depok.

“Alhamdulillah, hasil tes swab antigen acak yang dilakukan ke siswa dan guru Senin kemarin, semuanya negatif,” tutur Supian Suri saat hadiri acara Penutupan Wisma Makara UI, Selasa (19/10/21).

Adapun 11 satuan pendidikan yang melaksanakan Gebyar Germas Goes to School di antaranya, Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, SDN Kalibaru 3, SDN Sukmajaya 5, SDN Depok 1. Kemudian, SMPN 13 Depok, SMPN 14 Depok, SMKN 2 Depok, TK Aisyiyah Beji, SDN Curug 2, SMPN 17 Depok, dan SMPN 9 Depok.

Lebih lanjut, Supian Suri menuturkan, pihak Dinkes Depok bakal terus melakukan tes swab antigen secara acak ke sekolah yang mengadakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Sedikitnya 10 ribu siswa dan guru akan diswab untuk memastikan pemerataan pelaksanaan PTMT.

“Kami akan terus memonitor dan memastikan pelaksanaan PTMT berjalan aman, sehingga siswa dan guru di Depok sehat semua,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan PTMT di sekolah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur PTMT di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan  pendidikan  jaga  jarak paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 20  (dua  puluh)  peserta  didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan  Anak  (TPA),  Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak  paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 10  peserta didik per kelas.

Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan  pendidikan  jaga  jarak paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 20   peserta  didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan  Anak  (TPA),  Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling  sedikit  1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.

Lalu, perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).  Pada masa transisi,  dua hari pembelajaran tatap muka  terbatas  dengan  durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru,  dua  hari pembelajaran  tatap muka terbatas dengan durasi  masing-masing  dua  jam (120 menit) /hari. 

Sumber : depok.go.id