Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Ragam

35 Warga Keciduk Buang Sampah Sembarangan35 Warga Keciduk Buang Sampah Sembarangan

badge-check


					35 Warga Keciduk Buang Sampah Sembarangan35 Warga Keciduk Buang Sampah Sembarangan Perbesar

DepokNews- Sebanyak 35 warga diamankan Tim Buser dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sepanjang periode Januari-Maret 2017. Warga tersebut tertangkap basah saat sedang membuang sampah sembarangan di wilayah Depok.

Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK, Kusumo, mengatakan dari 35 warga yang melanggar itu 11 diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Yang tertangkap masuknya proses Tipiring (tindak pidana ringan). Sanksinya baru sebatas denda dan kurungan pidana kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 atau kurungan penjara 7 hari,” jelas Kusumo.

Dirinya menambahkan umumnya pelanggar tersebut kebanyakan memproduksi sampah rumah tangga dan membuangnya di sejumlah titik seperti, sungai, kebun kosong hingga pinggir jalan.

“Beragam cara buangnya,  ada yang karungan. Selain warga Depok juga ada yang buang sampah sembarangan dari warga Kabupaten Bogor tapi buang di Depok,” ungkapnya.

Dirinya memaparkan pihaknya rutin melakukan patroli keliling wilayah Depok. Cara kerja nya yaitu dengan menggunakan roda empat. Namun waktu patroli tidak terjadwal agar tidak dibaca oleh pembuang sampah sembarangan.

“Setiap action,tim buser yang diterjunkan sebanyak 18-20 orang. Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam melakukan operasi hanya saja sarana masih kurang,” paparnya.

Ia mengaku jika sarana penunjang dalam melakukan patroli masih dinilai minim. “Sebagai contoh motor patroli jenis trail untuk menjangkau jalan kecil serta mengejar pelaku pembuang sampah,” tutupnya.

Salah satu warga Jaelani (42) mengapresiasi kinerja tim buser DKLH. Menurutnya para pembuang sampah ‘nakal’ tersebut harus diberikan efek jera.

“Kami sudah beri pemberitahuan jika jangan buang sampah sembarangan di wilayah kami. Di wilayah ini memang masih ada tanah kebun kosong. Disangka bisa buang sampah disini. Tetap aja ada warga yang naik motor bahkan mobil, buang sampah nya disini. Padahal udah jelas ada larangannya,” tandas warga Limo tersebut.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

UMKM Juga Bisa Menyusun Laporan Keuangan Sesuai SAK Entitas Privat: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Lektor Kepala (PkMLK) Prodi D4 Akuntansi Keuangan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta

24 July 2025 - 21:13 WIB

Coach Wahid Ajak UMKM Tertib Laporan Keuangan

24 July 2025 - 19:09 WIB

Anggota DPRD Kota Depok Hengky Soroti Rumah Warga Nyaris Roboh: Minta Pemkot Tidak Pilih Kasih

24 July 2025 - 17:19 WIB

Meningkatkan Keselamatan Warga dan Kehandalan Energi Jadi Prioritas, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

23 July 2025 - 05:18 WIB

Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Sebut Skema 20 Persen Masih Ideal untuk Menjamin Keberlanjutan

21 July 2025 - 12:52 WIB

Trending on Ragam