31 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan

DepokNews–Satuan Narkoba Polresta Depok pada Selasa (13/2) melakukan pemusnahan terhadap 30 Kg ganja kering dari dua tersangka yang diamankan di Halaman Polresta Depok di Jalan Margonda.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto kepada wartawan mengatakan 30 Kg ganja yang dimusnakan berasal dari dua tersangka yang sebelumnya diamankan oleh anggotanya di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Depok.

15 Kilogram berasal dari salah satu tersangka AN yang ditangkap di kawasan parung panjang, Kabupaten Bogor pada18 Januari 2018 lalu.

Tersangka kedua yakni AL alias Kibot dengan berat sekitar 11 Kg yang diamankan di Citayam, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

“Kami juga menemukan lima kg ganja dari masyarakat yang ditemukan di satu lokasi di Kecamatan Pancoran Mas pada Januari 2018 lalu”katanya.

Semua barang bukti ganja yang dimusnahkan sudah ditetapkan pengadilan. Maka sesuai aturan, barang bukti ini wajib dimusnahkan.

Hadir dalam pemusnahan ganja ini Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Kaspidum Kejari Depok, Panitera PN Depok, serta para tokoh masyarakat.