1900 Pengendara Bermotor Pelanggar Kena Tilang

DepokNews–Sekitar 1900 pengendara bermotor ditilang oleh aparat Satuan Lalu-Lintas Polresta Depok karena melanggar peraturan salah satunya menerobos jalur cepat di Jalan Margonda.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo pada Senin (27/8) mengatakan meski telah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Margonda, masih banyak pengendara motor yang melanggar masuk ke jalur cepat telah dilarang.

“Data yang kami terima ada sekitarĀ  ribuan pengendara motor kena tilang oleh anggota kita di lapangan,”katanya.

Kompol Sutomo mengatakan selama sepekan operasi dipimpin Kanit Turjawali Iptu Fitri merazia motor yang masul ke jalur cepat ada sebanyak 1.900 motor ditilang.

Masih tinggi kurang kesadaran dalam tertib berlalulintas terlihat dari masih banyaknya kendaraan motor ketilang memasuki jalur cepat di Margonda.

Meski sudah terpasang larangan rambu lalu lintas, pengendara masih banyak melanggar rambu tersebut.

Pemberlakuan pelarangan motor melintas di jalur cepat Margonda, sudah lama diterapkan kerjasama dengan Dinas Perhubungan.

Setelah melakukan kajian dengan anggota Dishub terkait penerapan pemberlakuan pelarangan motor melintasi jalur cepat di Margonda adalah sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan katanya.

Sementara itu Kanit Turjawali Satlantas Polresta Depok, Iptu Fitri menambahkan selain merazia motor yang masuk ke jalur cepat.

“Anggota kita juga menertibkan para ojek online yang mangkal di sisi bahu jalan sepanjang Margonda,”katanya.

Sebagai salah satu masuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), margonda bebas dari tempat parkir liar bahkan mangkal para Ojol.

“Selain itu juga melawan arus motor juga akan kita tilang dan diberikan sanksi,”katanya.