10 Warga Binaan Rutan Depok Dapat Remisi di Hari Natal

DepokNews- Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok, mendapat remisi Hari Raya Natal. Penyerahan remisi Natal diberikan secara simbolis kepada WBP di Rutan Depok, Kecamatan Cilodong, Senin (25/12).
Kepala Rutan Depok, Sohibur Rachman mengatakan warga binaan yang beragama Nasrani berjumlah 63 orang. 34 orang adalah status tahanan dan 29 lainnya adalah narapidana. 10 orang mendapat remisi dengan perincian remisi 15 hari ada 5 orang dan 1 bulan ada 5 orang.
“Total yang mendapat remisi ada 10 orang,” ujar Sohibur, Senin (25/12).
Warga binaan terpilih mendapat remisi setelah memenuhi syarat subtansi dan administrasi. Seperti status narapidana sudah dijalani 6 bulan, lalu syarat subtansi adalah berkelakuan baik, dan ikut peran aktif selama proses pembinaan.

Sedangkan 19 orang lain yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan beberapa faktor, satu orang menjalani denda atau subsider. Dua orang proses pengusulan kaitan berkas baru lengkap, dan 16 orang kaitan tindak pidana khusus seperti Narkotika dan psikotropika diatas 5 tahun, money laundry, korupsi, terorisme, human Traficking, ilegal loging.

“Itu beberapa faktor kenapa tidak dapat remisi,” terangnya.

Sohibur melanjutkan, pengaturan remisi ini, sesuai ketetapan tercantum dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 yaitu tentang remisi pengurangan masa hukuman terpidana yang menjadi hak narapidana.

“Kami berharap bagi para WBP yang mendapatkan remisi, dapat dijalankan sebaik-baiknya,” tandasnya.(mia)