10.108 Botol Miras Dilindas Mesin Giling

DepokNews–Sekitar 10.108 botol miras pada Senin (20/8) pagi dimusnahkan di Halaman Balaikota di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan mengatakan jumlah botol miras yang berjumlah sekitar 10.108 botol miras merupakan hasil razia operasi senyap yang dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI.

“Botol miras yang kita sita merupakan hasil razia dari wilayah Kota Depok selama empat hingga lima bulan yang lalu, dan kita musnahkan,”katanya.

Dia mengatakan penjual botol miras sekarang tidak hanya di toko kelontong, toko jamu namun ada yang dijual di salon, dan gerai penjualan pulsa serta berbagai kedok lainnya.

Yayan mengatakan dengan menjual miras di pemukiman warga maka pemilik dan pengelola toko dipastikan telah melanggar Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dimana sanksinya sesuai Perda, adalah denda maksimal Rp 50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

“Jika ke depan toko masih menjual miras, maka akan kita ajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan yakni pelanggaran Perda Depok,” katanya.

Asisten Tata Hukum Pemkot Depok Sri Utomo kegiatan operasi atau razia miras merupakan agenda rutin sebagai langkah mengantisipasi maraknya peredaran miras di Kota Depok.

“Anggota kita rutin melaksanakan razia penertiban miras secara terus menerus dan ini merupakan tugas serta beban moril,”katanya.

Dia mengatakan jumlah 10.108 jumlah yang cukup besar namun bukan merupakan prestasi yang luar biasa akan tetapi menandakan kalau di Kota Depok masih ada peredaran miras.

Pemkot Depok mengucapkan terima kasih kepada warga dan pihak lain yang telah memberikan informasi adanya peredaran minuman berakholol.