Tujuh Penyuntik Tabung 12 Kg Dicuduk Polisi

DepokNews- Polresta Depok berhasil membekuk tujuh orang pelaku penyalahgunaan penyuntik tabung gas berisi 12 kg.  Ketika itu pelaku sedang menyuntik tabung gas tersebut.

“Kemarin sekitar pukul 15.30 WIB anggota unit krimsus melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu sedang melakukan penyuntikan gas 12 kg yang dikurangi dan dimasukan ke tabung 12 kg yang kosong,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.

Dirinya memaparkan modus yang dilakukan pelaku adalah mengurangi isi tabung 12 kg ke tabung 12 kg kosong lalu di jual ke toko-toko dan warung.

“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Abdul Wahab, Kampung Wadas Hijau RT 4, RW 8 Kelurahan Cinangka, Sawangan. Para pelaku melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal,” terangnya.

Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita beberapa alat bukti. “Ada dua buah alat penyuntik, dua buah teko aluminium, dua buah kompor gas,  tabung 12 Kg (400 buah), mobil pickup 7 unit, segel 40 buah, tutup 5 buah, tabung gas 50 Kg (12 buah),” tutupnya.(mia)