Tilang Elektronik (e-TLE) di wilayah Kota Depok Akan Mulai Diberlakukan

DepokNews – Pemberlakuan tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang Lalu Lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa alat atau kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran Lalu Lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plat Recognition)

Saat ditemui disela kegiatannya, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada, SIK., MM., M,Si. menyampaikan, untuk pelaksanaannya nanti tanggal 23 Maret 2021

“Pelaksanaan Grand Launcing di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), ujar Indra. Senin (15/03/2021)

Lebih lanjut Indra menjelaskan, terkait landasan hukum pihaknya berpedoman dengan beberapa aturan yang sudah ada

“Untuk aturan landasan hukum terkait e-TLE meliputi Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1 selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3 serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5,” jelasnnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas juga mengatakan, untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera e-TLE meliputi beberapa hal

Mekanisme e-TLE

“Untuk jenis pelanggaran meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” paparnya.

Untuk di Depok pihak Satlantas Polres Metro Depok memasang kamera e-TLE di dijalan Margonda Raya.