Pelajar Diciduk Polisi Karena Bawa Narkoba

DepokNews- Seorang pelajar diamankan Satuan Narkoba Polresta Depok karena kedapatan membawa narkotik. EI (18) warga Jalan Antik, Cibubur, Ciracas Jakarta Timur kepergok memiliki satu paket kecil sabu. Dia diamankan pada Jumat (3/3/2017) pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, pelajar kelas III SMP paket B itu diamankan di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dia membawa satu paket sabu seberat 0,4 gram.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian kami penyelidikan,” katanya, Minggu (5/3/2017).

Saat di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat digeledah ditemukan narkotika berupa sabu.

“Disimpan disaku celanan yang diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut. EI dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009. Pihaknya masih mendalami kasus ini apakah ada jaringan lain ata tidak.(mia)