Inilah Yang Membuat SMAN 13 Begitu Menjadi Perhatian DPRD

Depoknews.id, Depok – Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait DPRD Kota Depok yang menginginkan Disdik Kota Depok untuk menyelidiki adanya dugaan pungli.

Selain itu, pemanggilan itu juga masih berkaitan dengan kabar pemecatan salah seorang guru honorer Andika Ramadhan Febriansah, yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 13 Depok.

“Kalau dugaan itu benar, artinya sudah mengarah ke delik hukum. Seharusnya, diselidiki permasalahan itu,” ujarnya, Rabu (18/1/2017).

Lahmudin mengatakan, pengangkatan guru honorer seharusnya bukanlah wewenang kepala sekolah (Kepsek). Karena, kepsek dan guru merupakan pelaksana kebijakan yang dibentuk oleh Disdik. “Tugas Kepsek itu hanya memindahkan siswa dari kelas A ke kelas B. Kalau pengangkatan dan pemberhentian guru itu seharusnya di Disdik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan jika memang sekolah tersebut membutuhkan penambahan guru, seharusnya disampaikan melalui Disdik. Selanjutnya, baru bisa dilakukan perekrutan. Namun, jika kepsek berinisiatif sendiri menambah guru honorer, itu juga harus ada tembusan ke Disdik.

“Guru honorer kan digaji melalui APBD, sehingga jika tidak ada tembusan ke Disdik, tidak mungkin pemerintah yang menggajinya. SK guru honorer harus masuk ke Dinas,” terangnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan kepsek SMA Negeri 13 Depok yang merekrut guru honorer yang belum lulus S1. “Dasarnya apa merekrut guru yang belum lulus kuliah. Seharusnya, dari awal perekrutan itu bisa dicegah,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepsek SMA Negeri 13 Depok Mamad Mahpudin beralasan bahwa Andika dipindahkan ke bagian perpustakaan, karena yang bersangkutan sesuai surat lamaran kontrak kerjanya masih lulusan SMA. “Guru tersebut kini masih kuliah di UNJ dan diharapkan dengan pemindahan ini, dia dapat lebih fokus untuk menyelesaikan skripsi sarjananya,” ucapnya.

Menurut dia, jika dipaksakan tetap mengajar, tentunya akan menyalahi aturan yang berlaku bahwa guru atau pengajar setingkat SMA, SMK dan sederajat minimal lulusan sarjana. “Masa kontrak kerjanya dia itu sampai Juli 2017. Jadi tidak ada pemecatan kepada Andika,” tuntasnya.