DLHK peringatkan Pengelola Pengangkutan Sampah Pihak Swasta

DepokNews- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih di Kota Depok. Salah satunya adalah dengan memberikan arahan dan peringatan kepada pengelola pengangkutan sampah perorangan/swasta di jalan Caringin, Rangkapan Jaya, beberapa waktu lalu.

“Mereka itu menampung sementara dipinggir jalan sebelum diangkut kendaraan pribadi/swasta karena itu layanan mereka bukan pelayanan pemkot, ketika masalah maka pemkotlah yang dipersalahkan,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kusumo.

Kusumo mengatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada mereka untuk bisa mengikuti program pemerintah kota Depok, yaitu pemilahan sampah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2014. Kedepannya harus ditata dengan baik dan tidak boleh dituang ke pinggir jalan, karena melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Kedepannya sampah tetap dipinggir jalan, tapi tidak dituang dari gerobak. Sampah tersebut tetap digerobag yang kemudian langsung dinaikan ke mobil pengangkutan dengan janjian waktu yang disepakati,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada warga agar bisa melakukan pemilahan sampah dari sumbernya yaitu mulai dari rumah, dengan memisahkan sampah organik, non organik dan residu. Untuk sampah organik akan diangkut ke ups untuk dijadikan kompos, sedangkan yang sampah non organik ke bank sampah dan sampah yang residu ke TPA cipayung.

“Untuk sampah dari rumah tangga bisa mencapai kurang lebihnya 1,5 ton perhari yang masuk ke TPA Cipayung, dengan melakukan pemilahan dari rumah angka tersebut diharapkan bisa ditekan,” pungkasnya.(mia/ruli)