Dishub Depok : Kewenangan Ojek Online Bukan di Pihaknya

DepokNews- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengaku kesulitan menindak tegas ojek online. Pasalnya kewenangan kendaraan roda dua umum itu tidak ada pada pihaknya. Sehingga kalaupun melakukan penertiban sebatas yang berkaitan dengan ketertiban umum saja.

“Misalnya kalau ada yang parkir di pinggir jalan kita tertibkan. Atau ada yang bergerombol kita bubarkan. Sebatas itu saja yang bisa kita lakukan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto, Jumat (24/3/2017).

Pihaknya juga tidak dapat menjawab perihal tuntutan sopir angkutan kota yang meminta penghapusan transportasi daring. Karena secara aturan hal itu tidak dimungkinkan dilakukan pihaknya.

“Kita tidak ada kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Terkait aksi demo pada pekan depan, Yusmanto menuturkan bahwa itu bagian dari fenomena transportasi saat ini yang tidak hanya terjadi di Depok. Namun pihaknya mengaku akan tetap memfasilitasi mereka yang hendak menyuarakan aspirasinya.

“Kita tetap menyikapi dengan cara apa yang menjadi kewajiban kita. Kita fasilitasi mereka agar bisa menyampaikan aspirasinya,” tandasnya.(mia)